Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polres Pelabuhan Belawan Bebas Dari Jeratan Hukuman, Kok Bisa
Mitrapolri.net– Lima terduga pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat diamankan di Polres Pelabuhan Belawan diduga menghirup udara segar setelah empat diantaranya mendekam empat bulan di balik jeruji besi.
Empat terduga pelaku berinisial nama SA (48), IPH (39), PK (43), dan seorang perempuan berinisial NS (36) bebas setelah sejumlah pihak yang terlibat diduga menyerahkan sejumlah uang untuk biaya tebusan
Informasi dihimpun, keempat pelaku bebas setelah aktor utama berkewarganegaraan Republik Rakyat China (RRC) berinisial SY (30) terlebih dahulu dibebaskan.
Narasumber media ini yang layak dipercaya mengatakan bahwa SY sempat diamankan namun hanya hitungan hari saja lalu dibebaskan kembali.
” Bersama orang warga RRC (SY -red) itu diamankan. Si SY tersebut sempat diamankan seminggu lebih. Seminggu lebih jumpa kok sama saya. Iya jumpa” ucap sumber yang diwawancara secara ekslusif oleh kru awak media, Senin (15/07/2024).
Narasumber membeberkan bahwa kasus ini berawal dari adanya agen biro jasa perkawinan dari negara malaysia yang mencari wanita muda yang bersedia dikawinkan dengan SY
” Jadi saat itu ada agen dari malaysia mencari wanita muda untuk dikawinkan dengan orang china. Ketemulah wanita itu (SS korban -red). Namun setelah itu korban keberatan, karena si (SY) mengawini kembali ZK, tidak terima dimintai diceraikan dulu kalau mau kawin lagi. Inilah awal masalah itu diketahui oleh kepolisian setempat ” ujar sumber menjelaskan.
Permasalahan muncul setelah SS dan ZK bersiteru lalu diamankan bersama pria warga negara RRC berinisial SY ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata SS dan ZK masih dibawah umur kata sumber.
Ia juga membeberkan bahwa SY tidak mengerti bahasa indonesia. SY dipandu berbicara lewat translet ke bahasa indonesia.
Sumber menjelaskan bahwa keterlibatan pihak lain maupun oknum wartawan yang dibeberkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Pelabuhan Belawan kemarin pada tanggal 05 Desember 2023 terkait ketelibatan pemalsuan data
Dua orang oknum wartawan terlibat dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur tersebut mulai dari pemalsuan usia korban dari 16 tahun dan 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun hingga merubah agama korban menjadi agama budha dalam KTP korban.
” Buat KK, KTP, sama siapa? Mana ada urus KTP sehari selesai. Peraturan di indonesia pernikahan itu dibatasi usia 21 tahun. Dirombak umurnya jadi usia 21 tahun dari usia 16 tahun, diganti agamanya jadi agama budha ” bebernya.
Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.
Kekinian, informasi beredar bahwa oknum Disdukcapil Kota Medan diduga membayar 250 juta rupiah agar bisa lolos dari jeratan hukuman dalam keterlibatan pemalsuan data anak dibawah umur
” Bayar 250 juta mereka (Dinas Capil -red) dan 100 juta dibayar oleh PNS berinisial nama W secara terpisah” ucap sumber.
Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.
” Ini direkam ini? Oh nggak, enggak bersedia saya, enggak bersedia saya.. tanyai ke Kadis saja ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Dihubungi melalui sambungan celular, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, namun ia belum bersedia merespon pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan redaksi.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan pihak Kejati sudah melakukan gelar di Kejati dan Polda Sumut dan mereka JPU tetap ngak mau P21 maupun P22 kata Janton lewat siaran tertulisnya.
Menurutnya, hasil gelar yang dilakukan bahwa pihak JPU meminta agar warga Republik Rakyat China (RRC) berinisial SY agar diamankan juga maka proses perkara dapat disidangkan. Tentu saja tanggapan Janton Silaban ini bertolak belakang dengan apa yang dibeberkan sumber bahwa SY juga sempat mendekam selama seminggu di sel penjara sebelum bebas.
Disinggung bahwa para terduga pelaku diduga telah menyetorkan uang ratusan rupiah maka para pelaku yang terlibat dibebaskan?
Menjawab hal itu, AKBP Janton Silaban mengatakan ia tak mengerti hal itu, karena bukan dia kapolres pada saat perkara tersebut ditangani
” Saya ngak faham masalah itu ya karena sebelum saya dibelawan sudah berproses perkara ini ” kata Janton.
Dikonfirmasi ulang kepada eks Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon lewat sambungan celular Josua membantah bahwa di masa kepemimpinannya itu tidak ada perihal uang tebusan.
” Selama saya menjabat tidak ada cerita uang tebusan. Coba ditelusuri lagi siapa yang memberikan uang dan siapa oknum yang menerima uang itu. Jelas waktu saya pimpinan disana yang menangani perkara tersebut ada kasat reskrim Iptu Zikri dan tidak ada mendengar perihal pemberian sejumlah uang ” ucap AKBP Josua dalam sambungan celular.
Disinggung bahwa benar para tersangka yang telah diamankan 4 bulan dan SY warga RRC lebih awal dibebaskan? menjawab itu, Josua mengklaim bahwa awak media apa hadir saat digelar konfrensi pers. Bahwa ada kendala dalam penanganan perkara tersebut yang mengharuskan berkoordinasi dengan konsulat RRC.
Tambahnya, awak media juga agar mempertanyakan kepada pihak Jaksa kenapa tidak bisa berkas kasus tersebut lengkap (P21) kata dia. (Tim)
Komentar
Posting Komentar