Dinas Perikanan Dan Kelautan Sumut, Diduga Melakukan Pungutan Liar 50 Rupiah Per Liter Kepada Setiap Nelayan Yang Masuk


Belawan | mitrapolri.net - internal Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara diduga telah terjadi pungutan liar terhadap Nelayan di Belawan.

Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap Nelayan di Belawan dengan cara BBM yang di bawa para Nelayan di hitung perliter 50 Rupiah setiap masuk.

Informasi yang didapat  dari Internal Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut yang tidak ingin disebut identitasnya menjelaskan " Dugaan praktek pungli melalui  distribusi yang diduga tidak memiliki izin dan diduga keras anggaran nya tersebut tidak masuk ke Kas Negara " jelasnya.

Diketahui mayoritas Masyarakat di Belawan adalah Nelayan, dalam sebulan bisa Ratusan Nelayan yang melaut, dan dalam sebulan itu bisa Ribuan Liter BBM yang bawa para Nelayan, dari Ribuan Liter BBM yang dibawa para Nelayan dikenakan Distribusi 50 Rupiah oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut.

Para Nelayan berharap kepada Kepolisian, agar segera dapat menindak para pelaku Pungli di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut tersebut. (Tim mitrapolri.net)

Komentar