Kelabui APH, Diduga Gudang Pengoplosan BBM Bersubsidi di Pasar 6 Desa Hevetia Beroperasi Pada Malam Hari
DELI SERDANG | mitrapolri.net – Diduga sebuah gudang yang beroperasi di Pasar VI Jalan Tj Raya, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi ilegal. Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu malam, 19 Maret 2025, sekitar pukul 22:50 WIB, terlihat jelas sebuah Truk Tangki berwarna Biru Putih tanpa nama perusahaan pada lambungnya memasuki lokasi Gudang yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki Plang Izin Usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM Bersubsidi, di depan Gudang, seorang penjaga terlihat mengarahkan Truk Tangki tersebut untuk masuk ke dalam area penyimpanan dengan lancar, mengindikasikan adanya koordinasi yang rapat antara pelaku usaha dan pihak yang bertanggung jawab di lokasi tersebut.
Para pelaku diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar."
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini, warga dan pihak terkait mendesak agar tindakan tegas diambil. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Janton Silaban untuk segera menindak tegas dan menyelidiki aktivitas gudang yang diduga menyalagunakan BBM bersubsidi tersebut.
Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.
Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. (mp.net)
Komentar
Posting Komentar