Masyrarakat Berharap APH Tindak Gudang Diduga tempat Mengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Hamparan Perak
Hamoaran Perak | mitrapolri.net – Walau sempat Viral penggerebekan yang dilakukan oleh team gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) di Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir, Kecamatan Medan Marelan namun seolah tak kenal takut para terduga praktik pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas ilegal ini membuat Warga setempat resah karena sudah berlangsung lama tapi Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tutup mata.
Ada dugaan Lokasi Pengoplosan Gas di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak. ini pindahan dari Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir Kecamatan Medan Marelan, praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi ini terus berlanjut.
Terlihat jelas oleh awak media di lokasi, Kendaraan Pick-Up dengan bak rakitan sibuk mengangkut Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke dalam Gudang, sementara Mobil lain keluar membawa Gas Elpiji berukuran 12 Kg berwarna Pink. Warga setempat melaporkan sering mendengar suara desisan dan mencium bau Gas yang sangat menyegat, menandakan adanya aktivitas pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi yang dilakukan pada Siang dan Malam hari.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Praktik pengoplosan Gas ini sudah berlangsung lama dan berjalan dengan aman, infonya pengelola gudang tersebut (berinisial) "EW" bang, kami sangat khawatir karena bisa berisiko menyebabkan Ledakan dan Bencana Kebakaran yang membahayakan keselamatan Warga sekitar sini" ujarnya.
Dimana modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyuntikkan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Gas Elpiji Non-Subsidi 12 kg. Praktik ini mengakibatkan kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi hingga membuat Masyarakat yang benar-benar membutuhkan Gas Bersubsidi tersebut menjadi tambah sengsara.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bisnis Ilegal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, termasuk Gas Elpiji, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Awak media mecoba Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK. MH. dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPTU Marlon Hutapea, terkait adanya aktifvitas Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Wilayah Hukumya.
Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara IRJEN Whisnu Hermawan Februanto SIK. MH. untuk dapat menindak Gudang yang diduga tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi tersebut, karena sangat sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan Orang Nomor Satu di Polres Pelabuhan Belawan itu tidak memberi jawaban dan tanggapannya terkait adanya dugaan aktifvitas Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi, tidak seperti Kapolres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya, yang selalu respon dan tanggap atas adanya laporan dari Masyarakat, begitu juga dengan Kanit Reskrim IPTU Marlon Hutapea, bungkam tidak menjawab sama sekali. (mp.net)
Komentar
Posting Komentar