Pederasi Persatuan Supir Truk Pelabuhan Belawan, Siap Memperjuangkan Hak-Hak Para Supir Truk


Medan | mitrapolri.net ~ Selamat dan sukses atas pelantikan pengurus Pederasi Persatuan Supir truk pelabuhan Belawan (f-PSTP Belawan) kegiatan tersebut penuh warna dan sangat meriah kegiatan tersebut  dihadiri oleh puluhan supir truk dan para pengurus PSTP Belawan, Pelantikan PSTP Belawan yang digelar dijalan berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Jalan Aloha, Labuhan Deli.Pada Minggu pagi (2/2/2025).

Kegiatan tersebut sangat meriah dan dihadiri oleh lurah labuhan Deli,dinas perhubungan kota Medan,dinas  Propinsi Sumatra Utara atau mewakili ,dinas tenaga kerja dan staf holder yang hadir beserta puluhan para supir truk Medan Utara. Kerja dan mewakili,dinas Perhubungan Kota Medan dan Propinsi Sumatra Utara.

 Ketua Umum PSTP Belawan munip DJunaidi dan mewakili puluhan supir truk yang berada Dibelawan mengatakan Pembentuk suatu wadah persatuan supir federasi supir buruh yang memang harus memiliki Serikat dan supir yang memang selama ini tidak pernah mendapatkan keadilan yaitu untuk para sopir dan buruh yang di pelabuhan Belawan.

"Jadi harapan saya sebagai ketua federasi ini menyatukan agar sopir-supir yang memang ada di pelabuhan Belawan harus ada ikutan yaitu Serikat yang memang harus kami perjuangkan hak-hak mereka, saya berharap para supir untuk mendapat kan hak-hak mereka  yang belum dapat di pelabuhan Belawan maupun di tempat-tempat kami harapan saya ya sejahtera lah agar kami juga menuntut hak kami sebagai para supir yang memang harus diperhatikan" tuturnya.


"Saya harapkan untuk para pengusaha tolonglah netral ongkos resmi yang memang harus kami perjuangkan itu untuk sopir yang memang harus sejahtera untuk pengusaha harapan saya juga bisa bekerja sama - sama kami sebagai pendukung harap hargailah juga kerja keras para supir supaya mengerti  bahwasanya kami ini adalah mitra kerja yang sama-sama membutuhkan jadi harapan saya kepada pihak pengusaha bisa harus mengerti juga dengan keadaan para supir jangan memikirkan keuntungan pribadi".

Sedikit ditambah oleh sekjen atau sekertaris  F-PSTP Belawan Setia Binajaya Hutajulu SH.,M.H. STB Belawan pada dasarnya organisasi ini didirikan karena adanya Pembodohan kepada sopir truk yang selama ini nyata-nyata terjadi selama ini sopir truk ini tidak ada wadahnya tidak ada organisasinya nah.

"Inilah kemudian kita kita kumpulkan dan kita satukan dalam wadah federasi Belawan Ini bertujuan untuk Apa tujuan utamanya adalah memperjuangkan hak hak para supir truk salah satunya tarif resmi yang mana selama ini misalnya sopir truk itu untuk mengangkut barang atau jasa  dari Pelabuhan Belawan misalnya dari Kuala Tanjung ongkosnya itu di luar nalar seseorang tidak masuk akal tidak sesuai misalnya kalau sekarang ini pada tahun 2025 sekarang ongkos ngangkut dari pelabuhan Belawan ke Kuala Tanjung itu hanya 2 juta rupiah pertanyaannya cukup gak 2juta rupiah untuk perjalan para supir sisa uang khusus sementara itu kita tahu nilainya berapa tuturnya.                  

 Tarif resmi itu di atas 3 juta yang seharusnya didapatkan para supir truk pertanyaannya sisanya ke mana kalau hanya 2 juta ini diterima supir ke mana ini siapa pasti ada yang bermain dibelakang kita tidak punya asumsi dulu ke mana-mana yang pasti ini kan kita sudah resmikan pelantikan pengurus  kami akan bergerak cepat  untuk memperjuangkan tarif resmi yang seharusnya para supir terima. 

Jadi misalnya kalau sekarang para supir bawa pulang cuma 50.000 rupiah ya mana la cukup untuk kebutuhan keluarga uang segitu sendiri aja gak cukup ya padahal supir itu butuh kenek kan nah kalau ada kenik apalagi mau dibawa nah itu yang dialami saat ini para supir.

Kenapa supir truk dan supir lainya, seperti supir tangki sering kencing kencing di jalan istilahnya sering Jual-jual ban sering-sering main apa namanya minyak kenapa bisa begitu karena biaya mereka oprasional mereka tidak mencukup Kanya mereka sebagai ada yang Sepertu itu  dan kalau hanya uang 50ribu man cukup untuk kebutuhan rumah tangga tuturnya.                                                            

Disini kami Hadir melawan dan memperjuangkan hak-hak para supir truk yang mana haknya harus kami perjuangkan sampai tetes darah kami harus kami perjuangkan khususnya perusahaan-perusahaan ini yang sering terjadi sopir truk itu pengangkutan tidak memiliki BPJS tenaga kerja  yang kedua tidak ada kontrak kerjaannya status mereka apa jadi kalau terjadi hubungan industrial yang terjadi misalnya kalau supir dipecat supir itu sangat susah memperjuangkan hak hak mereka.

Kenapa karena tidak ada penandatanganan kontrak dan kalau dia tidak ada tanda tangan kontrak prushaan tersebut sesuka hatinya saja kapan dia perlu pakai kalau tidak perlu dicampakkan atau dipecat itula derita saat ini para supir truk sama siapa dia mengadu padahal kalau kita kupas sedikit tentang hak-hak karyawan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. UU ini merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. 

Beberapa hak-hak karyawan yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah: 

Hak atas upah yang layak, termasuk upah minimum, upah lembur, dan upah saat tidak masuk kerja, Hak atas cuti, seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti pernikahan 

Hak atas waktu istirahat, seperti istirahat harian dan istirahat mingguan. Hak atas jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 

Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Hak atas cuti haid bagi karyawan perempuan dimana Perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam kontrak. (Indra/mp.net)

Komentar