Pembangunan Piperack Milik PT SOCI MAS, Diduga Tidak Memiliki Izin


MEDAN | mitrapolri.net - Proyek pembangunan Piperack atau Rakpipa PT. Soci Mas di atas Drainase di atau dalam Drainasenya diduga tidak memilki izin, Proyek pembangunan Piperack atau Rakpipa berdampak Banjir ke sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja di KIM 1.

Piperack atau Rakpipa yang dibangun PT. Soci Mas membuat tidak lancarnya aliran Drainase mengakibatkan meluapnya air ke jalan dan ke Perusahan lain pada saat terjadi hujan sehingga meresahkan Masyarakat dan Pengusaha sekitar. 


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait Perizinan dan dampak dari Pembangunan Piperack atau Rakpipa tersebut Humas PT SOCI MAS, Lutfi Renaldi, menjelaskan 

"Bahwa pembangunan rak pipa sudah mendapat persetujuan dari PT.KIM dan sudah mendapat ijin lingkungan juga pak, Secara dampak ,kita sudah melakukan kontrol bersama dengan PT KIM dan sudah di komunikasikan sebelumnya dengan perusahaan tetangga terkait pak" jelas Humas PT SOCI MAS. 

Lutfi Renaldi juga menegaskan "Kami tidak mungkin membangun diatas utilitas KIM tanpa ijin dari PT.KIM pak, Karena menurut keterangan PT KIM itu saluran air adalah dibuat oleh PT KIM" ujarnya. 

"terkait masalah PBG, kami sudah mengajukan permohonan, cuman terkendala karena lokasi pembangunan di perbatasan dua daerah, antara Deli Serdang dan Kota Medan pak" tambah Lutfi Renaldi Humas PT SOCI MAS. 


Dilain tempat Dirut PT KIM Pak Dely Mulyana mengatakan "Drainase tersebut berada di wilayah KIM dan dibangun oleh KIM, belum ada pelepasan ke Pemda, jadi masih tanggung jawab KIM dan hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup" jelas Pak Dely.

Terkait masalah PBG, Pak Daly Mulyana mengatakan "Ok besok saya tanyakan lagi kebetulan ada rapat pembahasan terkait hasil kunjungan KLH" ujar Dirut KIM. 

Apabila ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan maka PT SOCI MAS dapat dikenakan pasal, yaitu dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4) Jo pasal 109 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 21 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat(1) atau ayat (5) Jo pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Jo pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (mp.net)

Komentar