Labuhan Deli | mitrapolri.net – Dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi kembali mencuat, di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya di kawasan Pasar 7 Helvetia, terpantau aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai bisnis ilegal pengoplosan gas elpiji.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah mobil keluar-masuk membawa tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam sebuah gudang tertutup. Tak hanya itu, terlihat pula mobil lain mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram yang diduga merupakan hasil dari pengoplosan.
Informasi di lapangan pemilik gudang diduga adanya keterlibatan anggota TNI, dan menurut sumber dari masyarakat pihak gudang tersebut Modus operandi kerjanya dengan cara isi tabung gas subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dengan menggunakan peralatan khusus. Praktik ini dijalankan secara sistematis oleh para pekerja atas kendali mafia gas, yang disebut-sebut menerima bayaran fantastis untuk melancarkan bisnis haram tersebut.
Dengan modus ini, mafia gas meraup keuntungan berlipat dengan cara menjual gas subsidi seolah-olah sebagai gas non-subsidi. Selain merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan gas bersubsidi, praktik ilegal ini juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Selain merugikan negara dan masyarakat, praktik pengoplosan gas elpiji juga menyimpan ancaman besar bagi keselamatan. Aktivitas pemindahan isi tabung dengan peralatan seadanya sangat rawan kebocoran gas yang bisa memicu kebakaran atau ledakan sewaktu-waktu.
Lokasi pengoplosan yang berada di tengah permukiman warga jelas menimbulkan bahaya serius. Jika kebakaran atau ledakan terjadi, bukan hanya pekerja yang terancam, tetapi juga nyawa masyarakat sekitar yang bisa menjadi korban.
Dimana di ketahui bahwa praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi merupakan tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan :
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)"
Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Labuhan Deli.
Untuk itu, masyarakat meminta Kapolda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Pomdam I/BB, Kodam I Bukit Barisan, Bais, Lantamal I Belawan, serta Pertamina agar segera turun tangan menindak tegas keberadaan gudang pengoplosan gas bersubsidi yang jelas-jelas menyalahi aturan tersebut. (mp.net)
Komentar
Posting Komentar