Header Ads

Gawat Kali Bah... Warga Resah, Diduga Gudang Penimbun BBM di Seruwai Terus Beropeasi


MEDAN LABUHAN | mitrapolri.net - Gudang yang diduga digunakan sebagai penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus beroperasi di simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Banyaknya cibiran dari masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut karena kerap terlihat keluar masuk mobil tangki BBM milik Pertamina.

Aktifitas penampungan gudang BBM ilegal tersebut terlihat sangat terang - terangan menjalankan usahanya tanpa adanya rasa takut dengan penegak hukum.

Salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, aktifitas gudang tersebut beroperasi setiap hari.

"Kalau mau lihat mobil tangki masuk pagi dan malam hari, walau banyak masyarakat yang melihat mereka tidak takut, kalau sudah masuk ke dalam gudang itu gak tanggung - tanggung besarnya" jelas warga tersebut.

Ternyata bukan hanya mobil tangki milik pertamina aja yang sering keluar masuk gudang tersebut, warga kerap juga melihat mobil pick up yang telah dimodifikasi keluar masuk dari gudang yang berada di Seruwai itu.

"Bukan hanya mobil tangki aja, ada juga mobil pick up dan mobil boks yang keluar masuk kedalam gudang tersebut, sepertinya banyak juga pekerja didalam gudang itu, lain yang buka gerbang dan belum lagi yang bongkar minyak" tambahnya.

Warga berharap penegak hukum dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang tersebut.

"Kami berharap APH dapat melakukan tindakan tegas dengan menggerebek gudang tersebut karen sudah meresahkan, apalagi lokasinya berada dekat pemukiman warga kita kawatir kalau terjadi kebakaran bisa berimbas kepemukiman warga" tutupnya dengan penuh harapan. 

Para pelaku diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.  (mp.net)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.