Waduh... Diduga "AS" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar, Bebas Beroperasi Tak Takut APH
LABUHAN | mitrapolri.net - Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali, Gudang yang beroperasi di kawasan Medan Labuhan Jalan Gudang Kapor, Pasar Lama Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi ilegal.
Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "AS" yang sekarang berlokasi di jalan gudang kapor tepatnya gudang yang pernah tutup karena bermasalah terkait limbah sehingga membuat masyarakat protes dan sempat dan kini di buka kembali oleh "AS" dikarenakan gudangnya di pasar 10 tutup karena banyaknya pemberitaan-peberitaan media yang memberitakan protes atau keberatan masyarakat sekitar terkait adanya gudang penimbun BBM bersubsidi milik "AS" tersebut.
Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.
"AS" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar."
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini, warga dan pihak terkait mendesak agar tindakan tegas diambil. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi untuk segera menindak tegas dan menyelidiki aktivitas gudang yang diduga menyalagunakan BBM bersubsidi untuk nelayan tersebut.
Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.
Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. (tim/mp.net)

Tidak ada komentar