Header Ads

Bandar Narkoba di Kelurahan Terjun, Tak Tersentuh Hukum

MARELAN | mitrapolri.net - Peredaran narkoba di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, masih menjadi tantangan serius yang terus ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dari warga, orang yang berinisial "ANS" bandar narkoba masih terus melakukan bisnis haramnya dalam peredaran narkoba di Kelurahan Terjun tak tersentuh hukum.

Warga sudah sangat resah akan adanya aktifitas peredaran narkoba di daerahnya, Warga meminta agar Polsek Medan Labuhan, segera menangkap bandar narkoba yang telah merusak generasi muda, namun hingga saat ini "ANS" tidak juga di tangkap.

Padahal sudah beberapakali di informasikan bahwa adanya peredaran narkoba di Lk. 22 Komplek Yuka Kelurahan Terjun yang berinisial "ANS" si bandar narkoba namun hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

Masyarakat Marelan yang sudah sangat resah akan bebasnya peredaran narkoba memohon kepada Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) BRIGJEN. Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. dan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara KOMBES Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.. untuk dapat melaksanakan kebijakan nasional mengenai pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Medan Marelan agar dapat menindak para bandar narkoba. (tim/mp.net)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.