Diduga Tak Memiliki Izin Amdal PD. Chup Chup, Perusahaan Jely Buang Limbah Langsung ke Parit Umum
Dimana Limbah tersebut dibuang langsung ke parit umum, selain berbau menyengat juga dapat mencemari Lingkungan dan merusak Ekosistem air, Warga Desa Manunggal meminta kepada pihak APH terkait dapa menindak PD. Chup Chup.
Dari hasil investigasi awak media ke lokasi, banyak Warga yang mempertanyakan Izin AMDAL dari PD. Chup Chup, AMDAL nya itu apa benar-benar dari pihak yang punya kompetensi atau abal-abal.
“Karena AMDAL ini berdampak pada izin dan kewenangan yang diberi Pemerintah untuk izin lingkungan dan izin produksi, soalnya terlihat jelas pembuangan Limbah cair PD. Chup Chup itu langsung dibuang ke Parit Umum” jelas Warga yang minta namanya, tidak di tulis di media.
Perlu diketahui Pembuangan Limbah perusahaan jelly ke parit umum merupakan tindakan ilegal yang mencemari lingkungan dan melanggar hukum. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat memicu bau busuk, pencemaran Lingkungan dan kerusakan Ekosistem Air. (tim mp.net)

Tidak ada komentar