Diduga Menghina Gubenur Sumut Bobby Nasution, Pemilik Akun TikTok @tripx313_ Dilaporkan ke Polda Sumut
MEDAN | mitrapolri.net – Puluhan relawan dari komunitas Bonar (Bobby Nasution Ranger) bersama 234 Solidarity Community (SC) Sumatera Utara mendatangi Polda Sumut pada Jumat, 14 Juni 2025, pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk melaporkan akun media sosial TikTok @tripx313_ atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Laporan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bonar Sumut sekaligus Ketua DPW 234 SC Sumut, Octo Gabriel Manimbo Simangunsong, SH, bersama Sekretaris Jenderal Ricky Matondang dan didampingi kuasa hukum Henry R.H. Pakpahan, SH dan tim.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @tripx313_, pemilik akun diduga menyampaikan kata-kata kasar, hinaan, bahkan menyeret nama istri Gubernur, Kahiyang Ayu, serta Presiden RI ke-7 Joko Widodo, dengan menyebut istilah yang bernada fitnah seperti "PKI" dan kata-kata tak pantas lainnya.
“Unggahan itu sangat mencoreng nama baik Sumatera Utara. Kami sebagai masyarakat dan relawan menolak keras ujaran kebencian terhadap pemimpin kami,” ujar Octo Simangunsong di hadapan wartawan usai melapor ke SPKT Polda Sumut.
Setelah berdiskusi dengan pihak SPKT, kuasa hukum relawan memutuskan untuk secara resmi membuat laporan pengaduan (Dumas) pada hari Senin mendatang, guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
Kuasa hukum relawan, Henry R.H. Pakpahan, SH, menegaskan bahwa tindakan pemilik akun TikTok tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
“Saya menyesalkan unggahan yang tidak pantas itu. Kami akan cari pemilik akun sampai ketemu, dan memastikan proses hukum berjalan,” tegas Henry.
Relawan Bonar dan 234 SC Sumut juga menyerukan kepada Kapolda Sumut agar segera turun tangan dan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga kehormatan pimpinan daerah dan wibawa hukum di Sumatera Utara.
Sebelum meninggalkan Polda Sumut, para relawan menyatakan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum sampai tuntas dan meminta pelaku segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Sumut dan Gubernur Bobby Nasution. (Ind/mp.net)
Komentar
Posting Komentar