Tegaskan Komitmen, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Kelurahan Tanah Enam Ratus
Belawan | mitrapolri.net — Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, pada Kamis sore (12/6/2025) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap Dua Orang Pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu di Marelan Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Prastio (25) dan Fadil (32), dari hasil penggerebekan petugas berhasil menyita 3 Plastik Klip berisi Shabu, 1 Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 Buah Pipet yang berujung runcing (Sebagai Sekop) 1 Unit Timbangan Digital, 2 Unit HP serta Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.
PLH Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.MM.CPHR.CBA. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH.MH. membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan intensif terkait peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti Shabu ditemukan disimpan di dalam Lemari pakaian milik TSK Prastio, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Fadil turut membantu Prastio dalam mengedarkan Shabu di wilayah tersebut” jelas AKP Ismail Pane.
AKP Ismail Pane juga menegaskan Komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para Pengedar Narkoba, setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius, Penangkapan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menciptakan Lingkungan yang bersih dari Narkotika” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tegas.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan kasus. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dari kedua tersangka tersebut. (Ind/mp.net)
Komentar
Posting Komentar