Diduga Polres Serdang Bedagai dan Institusi Militer Tutup Mata, Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Bebas Merusak Ekosistem dan Lingkungan


SERDANG BEDAGAI | mitrapolri.net – Tidak adanya Tindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) Aktivitas galian C ilegal kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, penambangan liar tersebut berlangsung di bantaran Sungai Ular, sebuah kawasan yang seharusnya dilindungi dari kerusakan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal ini diduga dijalankan oleh dua pengusaha berinisial Jon dan Heri. Ironisnya, kegiatan penambangan tersebut berjalan mulus di tengah pengawasan longgar Aparat, dan disebut-sebut mendapat backing dari Orang yang berambut Cepak.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan kegiatan galian tersebut karena merusak Ekosistem Sungai dan meningkatkan risiko banjir serta longsor di wilayah sekitarnya.

“Sudah lama mereka gali di situ, tanah dibawa pakai dump truck siang malam. Sungai jadi keruh, dan tanah di pinggir sungai mulai terkikis” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas galian C ilegal ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, baik dari Polres Serdang Bedagai maupun Institusi Militer terkait dugaan keterlibatan Oknum dalam praktik ilegal tersebut, Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan penindakan guna menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum secara adil. (mp.net)

Komentar