Lagi dan Lagi Upaya Pemberantasan Narkoba Dilakukan, Dua Pria Ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Saat Transaksi Shabu di Koplek UKA
MARELAN | mitrapolri.net - Lagi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil amankan dua Orang Tersangka saat transaksi Shabu, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/6/2025) di Komplek UKA, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Nanda (31) sebagai pengedar dan Arianto (41) sebagai pengguna. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 3 Plastik Klip Sedang dan 1 Plastik Klip Kecil berisi Narkotika jenis Shabu, 4 Plastik Klip Kosong, 1 buah Pipet ujung Runcing sebagai Sekop, dan Uang tunai sebesar Rp 65.000,-.
PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Jumat (13/6/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, Tersangka Nanda kedapatan sedang memegang barang bukti Shabu di tangannya, barang bukti lainnya juga ditemukan di lokasi dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perannya masing-masing dalam peredaran narkoba tersebut. Nanda berperan sebagai pengedar, sementara Arianto adalah pengguna yang saat itu berada di lokasi untuk membeli dan menggunakan Narkotika, keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba” Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan..
Polres Pelabuhan Belawan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba. (Ind/mp.net)
Komentar
Posting Komentar