Header Ads

Sebelum Dijual ke Gabion, Diduga Mafia BBM "AS" Menimbun Minyak Bersubsidi dari SPBU ke Gudang Ilegal Pasar 10 Terus Beroperasi Tak Tersentuh Hukum


MEDAN | mitrapolri.net - Bermacam cara para mafia BBM bersubsidi untuk dapat menghindari atau menutupi kegiatan ilegalnya dari para APH, seperti yang dilakukan mafia terbesar di belawan "AS", yang mengunakan mobil dengan tangki minyaknya sudah dimodifpikasi hingga dapat menampung minyak BBM yang  melebihi kapasitas tangki standat dan diduga "AS" juga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit kendaraan yang sama untuk menghindari pantauan APH. 

Dengan modus ikut mengantri di salah satu SPBU, "AS" dapat membeli minyak dengan harga normal lalu menjual dengan harga industri, dimana sebelumnya minyak BBM bersubsidi tersebut di timbun dahulu di gudang yang berada di pasar 10 baru di jual ke gabion.

Gudang yang terletak di pasar 10 tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi. Di depan gudang, seorang penjaga terlihat mengarahkan truk untuk masuk ke dalam area penyimpanan dengan lancar, mengindikasikan adanya koordinasi yang rapat antara pelaku usaha dan pihak yang bertanggung jawab di lokasi tersebut.

"AS" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga dapat terhindar dari penggerebekan dari satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar" ujarnya. 

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini, warga dan pihak terkait mendesak agar tindakan tegas diambil. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi untuk segera menindak tegas dan menyelidiki aktivitas gudang yang diduga menyalagunakan BBM bersubsidi tersebut.

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. (tim/mp.net)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.