Tak Temukan Titik Terang Mediasi Antar Pekerja Dengan PT. Waruna Shipyard Indonesia, Pekerja Siap Ajukan Gugatan PHI ke Pengadilan
MEDAN | mitrapolri.net - Kasus PHK sepihak terhadap pekerja Aulia Machfud Al Husaini yang dilakukan oleh PT. Waruna Shipyard Indonesia pada Desember 2025, tidak menemui kesepakatan. Meski telah tiga kali dilakukan mediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Rabu (11/2/2026) siang
Berdasarkan hal tersebut, Aulia Machfud Al Husaini melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office ISR & ASSOCIATES Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH sedang mempersiapkan gugatan PHI Ke Pengadilan Negeri Medan.
Pada wartawan, Ibeng mengatakan dalam gelar mediasi bersama Disnaker Kota Medan ada menunjukkan perjanjian bersama antara pekerja dan PT Waruna Shipyard Indonesia. Namun Aulia selaku pekerja, membantah ada menandatangani surat tersebut dan ia juga telah dipaksa untuk mentandatangi surat pengunduran diri dari pekerjaannya.
" Ini jelas ada oknum PT Waruna Shipyard Indonesia yang melakukan pemalsuan tanda tangan pekerja. Dan perbuatan tersebut terang-terang telah melanggar hukum," jelas Ibeng.
Semula kata Ibeng, pihaknya telah telah melakukan melayangkan surat somasi 1 dan 2. Tetapi tidak dindahkan oleh Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia.Maka langkah hukum penyelesaian PHK sepihak dengan membuat pengaduan secara resmi ke Dinas Tenagakerjaan Kota Medan, dan surat tersebut sebagai bukti di PN Medan.
Dalam Pengaduan tersebut, Ibeng menjelaskan bahwa pekerja melalui Kuasa Hukumnya menuntut Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia untuk memberikan hak pekerja secara penuh dan utuh sebesar Rp. 80.270.000.- ditambah akibat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja dan keluarga dituntut sebesar Rp. 2 Milliar.
" Sebagaimana semula karena berpotensi adanya Pemalsuan Surat maka kesepakatan Perjanjian bersana patut dibatalkan. dan kami akan membuat laporan polisi " tegas Ibeng.
Pada mediasi ke lll di hadiri oleh Kuasa Hukum dari Law Office ISR & ASSOCIATES, mantan pekerja Aulia Machfud Al Husaini beserta orang tuannya. Untuk dari PT Waruna Shipyard Indonesia dihadiri oleh Yusuf dan Ivan BT. Sedangkan tim mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Lodewik Marpaung SE dan Nelly Apriani. ST (ind/mp.net)

Tidak ada komentar