Header Ads

Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Rumah di Mabar

MEDAN LABUHAN | mitrapolri.net - Serius menindak para pelaku Kejahatan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan baru-baru ini, seorang pelaku pencurian telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial EP alias E (38), warga Jalan Marelan VI Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/419/IV/2026 tanggal 24 April 2026, yang dilaporkan oleh Korbannya berinisial WA (36), warga Jalan Mangaan IV Lingkungan 14 Gang Amal, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian berupa satu unit sepeda lipat, satu unit becak anak-anak, serta sejumlah bahan dan perkakas bangunan yang berada di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan akhirnya dilakukanlah penangkapan terhadap EP alias E untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun upaya pencarian barang bukti hasil kejahatan.

Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah hukumnya

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. (ind/mp.net)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.